
FINAL TEST
ETIKA DAN REGULASI MEDIA
“STEREOTIPE GENDER DALAM MEDIA”
Oleh:
HIDAYAH MAULIDINA
0802514055
Disusun Untuk Melengkapi Syarat Ujian Akhir Semester
PERMINATAN BROADCASTING & NEW MEDIA
PROGRAM ILMU STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA
2018
PENDAHULUAN
Komunikasi merupakan hal
yang tidak akan lepas dalam kehidupan manusia. Melalui komunikasi kebutuhan manusia
akan informasi pun terpenuhi. Namun informasi yang disampaikan oleh komunikator
tidak akan sampai kepada komunikan jika tidak ada media sebagai perantara.
(McQuail, 1998:13). Perkembangan teknologi yang pesat membuat fungsi media
menjadi semakin luas. Dengan adanya media massa, informasi yang di dapat tidak
hanya cepat, tetapi juga dapat disampaikan secara massal dalam waktu yang
bersamaan. (Ruedi, 1999:60).
Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian
pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat
komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002).
Dari perspektif budaya, media massa telah menjadi acuan utama untuk menentukan
definisi-definisi terhadap suatu perkara dan media massa memberikan gambaran
atas realitas social. Media massa juga menjadi perhatian utama masyarakat untuk
mendapatkan hiburan dan menyediakan lingkungan budaya bersama bagi semua orang.
Peran media massa dalam ekonomi juga terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya
pertumbuhan industri media, diversifikasi media massa, dan konsolidasi kekuatan
media massa di Indonesia. (Morissan, 2010:1).
Televisi
dianggap sebagai salah satu kekuatan yang membentuk opini publik dan bahkan
pencipta citra (image) baru dalam masyarakat. Gregor T. Gothals12 (1987) dalam
bukunya "The TV Ritual: Worship at The Video Altar ", mengecap tv
sebagai agen ikonoklasme. Ikonoklasme merupakan fenomena dimana citra-citra
yang telah mapan didobrak oleh citra-citra baru. Lama sekali sejarah kebudayaan
menjadikan lukisan dan patung sebagai representase kehidupan manusia yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Tradisi ini beralih didominasi
televisi, berupa film, drama, dan lain-lain secara tidak disadari menyampaikan
pesan-pesan yang mengubah sikap, tindakan dan persepsi seseorang terhadap apa
yang dilihatnya.
Stereotipe memproyeksikan
pola pikir masyarakat pada perempuan. Kalangan feminis pasca-modern meyakini
bahwa stereotipe terhadap perempuan tersebut kemudian dibesarkan oleh industri
media. Hubungan
antara wanita dengan media massa dalam literature masyarakat industri media
memang cukup erat. Dengan demikian, logis jika media massa baik cetak maupun elektronik
semakin memperhatikan perempuan, (Wiludjeng, 2005:94). Wanita dan media selalu
menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Dalam pertumbuhannya, industri
media telah menjadi implikasi bagi representasi, stereotipe, distrosi, dan lain
sebagainya terhadap sosok wanita, sehingga menjadi wajah lain dari ajang menginalisasi,
dan dominasi wanita yang terus dikonstruksi oleh ideologi gender yan hegemonic yang
bersifat patriarkis, (Wiludjeng, 2005: 8).
PERMASALAHAN
Stereotipe
adalah menggeneralisasikan orang-orang berdasarkan sedikit informasi dan bentuk
asumsi mengenai mereka berdasarkan keanggotaan mereka dalam suatu kelompok. Dengan
kata lain, penstereotipan adalah proses menempatkan orang-orang dan objek-objek
ke dalam kategori-kategori yang tertentu, atau penilaian yang dianggap sesuai,
ketimbang berdasarkan karakteristik individual mereka (Mulyana, 2007:237). Stereotip
juga digambarkan atau dipresentasikan melalui media massa, karena media massa
dianggap sebuah representasi dan realita oleh masyarakat (Ki
Soetarman&Makagiansar, 1992).
Gender
adalah segala sesuatu yang di identikkan dengan jenis kelamin seseorang,
termasuk tren, tingkah laku, preferensi, dan atribut lainnya yang menerangkan
kelaki-lakian atau kewanitaan dalam budayabtertentu.
Stereotipe
gender adalah ungkapan visual dan verbal yang cenderung menggeneralisasikan
ciri khas sifat dan tingkah laku perbedaan laki-laki dan perempuan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin. Stereotipe gender antara perempuan dan laki-laki di
masyarakat menyebabkan terjadinya ketidak adilan gender. Stereotip berkaitan
dengan pelebelan yang dapat mengakibatka kaum perempuan pada posisi dan kondisi
yang tidak menguntungkan. Beberapa label yan diberikan pada perempuan antara
lain: lemah lembut, halus, emosional, irasional, sabar, bukan pencari nafkah,
tergantung, dilindungi, dan lain-lain. Perbedaan gender ini telah melahirkan
pembedaan peran gender yang sudah berlangsung lama di masyarakat. Proses terjadinya
pembedaan peran gender ini dilandasi oleh sosialisasi nilai-nilai budaya, (Wiludjeng,
2005:7).
Miaconis
(1996:245-246) mendefinisikan stratifikasi gender sebagai ketimpangan dalam
pembagian kekayaan, kekuasaan, dan privilese
antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya, ketimpangan tersebut dapat
dijumpai di dalam berbagai bidang: di dunia kerja, dalam pelaksaan pekerjaan
rumah tangga, di bidang Pendidikan, dan di bidang politik. Selain itu,
perempuan lebih cenderung menjadi korban kekerasan laki-laki daripada
sebaliknya. Kekerasan terhadap perempuan dalam interaksinya dengan laki-laki
dapat berbentuk hubungan seks secara paksa, kekerasan fisik, ataupun pelecehan
secara lisan. Ada yang berbentuk perkosaan, kekerasan sewaktu berkencan,
kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhdap mitra intim, dan pelecehan
fisik (Ibid: 117).
Pelecehan
seksual pada pempuan dapat berupa tindakan menggoda di tempat umum dengan
mengucapkan kata-kata tidak senonoh atau melakukan gerakan yang merupakan
symbol hubungan seks. Berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan terhadap
perempuan tersebut dinamakan pelecehan seksual (sexual harassment), yang oleh Macionis (1996:261) didefinisikan
sebagai “komentar isyarat, atau kontak fisik yang bersifat seks, diulang-ulang,
dan tidak dikehendaki”, (Kamanto Sunart, 2004:119).
Stereotip
dapat muncul dalam media karena bias penulis, sutradara, produser, reporter,
dan editor. Stereotip juga dapat berguna untuk media karena mereka dengan cepat
memberikan identitas untuk seseorang atau kelompok sehingga mudak dikenali oleh
khalayak.[1] Hubungan antara wanita
dengan media massa pada masa kini memiliki hubungan yang cukup erat. Oleh karena
itu, media massa beik cetak, elektronik, maupun internet menjadi memerhatikan
wanita. Tetapi keeratan hubungan antara wanita dengan media tersebut bukanlah
dalam hal pejungan Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan dan terutama adalah
hubugan dalam hal bisnis jual-beli. Wanita ditampilkan sebagai “alat jual” dan “objek
jual” di dalam media. Wanita sering ditampilkan sebagai objek seksualitas
materi pornografi, dan korban criminal di dalam media. Dengan kata lain, peran
perempuan di dalam media tidak lain adalah sebagai “lambang seksual”,
(Soenendar, 1998:94).
Penggambaran
wanita dalam media menampilkan bahwa seolah-olah wanita sebagai “alat jual”
menjadi sorotan khusus media bahwa telah melanggar peraturan penyiaran, yang
akan di bahas berdasarkan tayangan cuplikan film atau suatu program Pesbukers
dalam Episode Cupi Cupita.
KERANGKA
PEMIKIRAN
Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran. BAB XII tentang Program Siaran Bermuatan Seksual Pasal 16 Lembaga
penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program
siaran bermutan seksual. Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas.
BAB XVII tentang
Penggolongan Program Siaran. Bagian keempat Klasifikasi R. Pasal 37 Ayat 4
Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: (a) Muatan yang mendorong
remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku
yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
(b) Muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik,
praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik. (c) Materi yang
mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas,
gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor. (d) Jasa pelayanan sekusal
dan/atau alat bantu seksual; (e) Iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan
sekual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan
visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat
pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa,
iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar
payudara dan alat vital; dan/atau (f) Adegan seksual sebagaimana dimaksudkan
pada pasal 18.
Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran. Pasal 18 tentang Program
siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (a) menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan
alat kelamin. (b) menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau
persenggamaan. (c) menayangkan kekerasan seksual. (d) menampilkan
suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan.
(e) menampilkan
percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan.
(f) menayangkan
adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara
vulgar.
(g) menampilkan adegan ciuman bibir. (h) mengeksploitasi dan/atau menampilkan
bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close
up dan/atau medium shot.
(i) menampilkan
gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. (j) mengesankan ketelanjangan
(k) mengesankan
ciuman bibir; dan/atau (l) menampilkan kata-kata cabul.
ANALISA DAN DISKUSI
Dari
program yang saya angkat, yaitu Pesbukers, terdapat beberapa pelanggaran yang
mereka lakukan terutama berdasarkan P3SPS. Dibeberapa scene saya menemukan
beberapa kesalah yang diperbuat, diantaranya:
1. Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran. Pasal 18 tentang Program
siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian
erotis. Di adegan berikut terlihat Cupi Cupita melakukan gerakan tubuh yang
cukup erotis untuk menarik opik kumis dan menjadi perhatian host pria lainnya.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=c95vPaZ-_z4
2. Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran. Pasal 18 tentang Program
siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (l) menampilkan
kata-kata cabul. Pada scene ini Rafi berdialog menyuruh Cupi Cupita untuk “Naik”
namun dengan intonasi yang ambigu.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=U0EE45XGZu0
3. Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran. Pasal 18 tentang Program
siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (h) mengeksploitasi dan/atau menampilkan
bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close
up dan/atau medium shot. Terlita Cupi Cupita
menonjolkan payudaranya dan kemudian di close up.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=U0EE45XGZu0
Pada adegan ini juga terlihat bahwa
rafi memerhatikan tubuh Cupi dengan tatapan yang bernafsu, dan termasuk tindak
pelecehan seksual terhadap wanita.

KESIMPULAN
Rupanya
saat ini lemahnya sistem media penyiaran dan pelanggaran regulasi penyiaran
saling terhubung dalam satu konteks permasalahan. Dimana masih banyak
kesalahan-kesalahan yang di lakukan dalam media yang tidak diperhatikan. Padahal
semua tayangan diakses dengan bebas oleh masyarakat Indonesia. Kepada media
penyiaran diharapkan menghadirkan program yang lebih bermanfaat dan mendidik disbanding
menayangkan hiburan yang kurang bermanfaat dan tidak memiliki nilai budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Henny
Wiudjeng. Et. All. 200. Op. Cit.
Hal.94
Henny
Wiudjeng. Et. All. 200. Op. Cit. Hal.8
McQuail
Denis. 1998. Teori Komunikasi Massa Suatu
Pengantar. Jakarta : Erlangga, Hal 32.
Ruedi
Hofmann. 1999. Dasar-dasar Apresiasi
Program Televisi. Jakarta : Grasido, Hal 60.
Rema
Karyanti Soenandar. 1998. Op. Cit.
Hal 94
http://www.mediaawareness.ca/english/special_initiatives/toolkit/steretypes/what_are_stereotypes.cfm