Rabu, 31 Januari 2018

stereotipe gender dalam media




FINAL TEST
ETIKA DAN REGULASI MEDIA

“STEREOTIPE GENDER DALAM MEDIA”



Oleh:
HIDAYAH MAULIDINA
0802514055

Disusun Untuk Melengkapi Syarat Ujian Akhir Semester

PERMINATAN BROADCASTING & NEW MEDIA
PROGRAM ILMU STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA
2018
PENDAHULUAN

Komunikasi merupakan hal yang tidak akan lepas dalam kehidupan manusia. Melalui komunikasi kebutuhan manusia akan informasi pun terpenuhi. Namun informasi yang disampaikan oleh komunikator tidak akan sampai kepada komunikan jika tidak ada media sebagai perantara. (McQuail, 1998:13). Perkembangan teknologi yang pesat membuat fungsi media menjadi semakin luas. Dengan adanya media massa, informasi yang di dapat tidak hanya cepat, tetapi juga dapat disampaikan secara massal dalam waktu yang bersamaan. (Ruedi, 1999:60).
Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002). Dari perspektif budaya, media massa telah menjadi acuan utama untuk menentukan definisi-definisi terhadap suatu perkara dan media massa memberikan gambaran atas realitas social. Media massa juga menjadi perhatian utama masyarakat untuk mendapatkan hiburan dan menyediakan lingkungan budaya bersama bagi semua orang. Peran media massa dalam ekonomi juga terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan industri media, diversifikasi media massa, dan konsolidasi kekuatan media massa di Indonesia. (Morissan, 2010:1).
Televisi dianggap sebagai salah satu kekuatan yang membentuk opini publik dan bahkan pencipta citra (image) baru dalam masyarakat. Gregor T. Gothals12 (1987) dalam bukunya "The TV Ritual: Worship at The Video Altar ", mengecap tv sebagai agen ikonoklasme. Ikonoklasme merupakan fenomena dimana citra-citra yang telah mapan didobrak oleh citra-citra baru. Lama sekali sejarah kebudayaan menjadikan lukisan dan patung sebagai representase kehidupan manusia yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Tradisi ini beralih didominasi televisi, berupa film, drama, dan lain-lain secara tidak disadari menyampaikan pesan-pesan yang mengubah sikap, tindakan dan persepsi seseorang terhadap apa yang dilihatnya.
Stereotipe memproyeksikan pola pikir masyarakat pada perempuan. Kalangan feminis pasca-modern meyakini bahwa stereotipe terhadap perempuan tersebut kemudian dibesarkan oleh industri media. Hubungan antara wanita dengan media massa dalam literature masyarakat industri media memang cukup erat. Dengan demikian, logis jika media massa baik cetak maupun elektronik semakin memperhatikan perempuan, (Wiludjeng, 2005:94). Wanita dan media selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Dalam pertumbuhannya, industri media telah menjadi implikasi bagi representasi, stereotipe, distrosi, dan lain sebagainya terhadap sosok wanita, sehingga menjadi wajah lain dari ajang menginalisasi, dan dominasi wanita yang terus dikonstruksi oleh ideologi gender yan hegemonic yang bersifat patriarkis, (Wiludjeng, 2005: 8).

PERMASALAHAN

Stereotipe adalah menggeneralisasikan orang-orang berdasarkan sedikit informasi dan bentuk asumsi mengenai mereka berdasarkan keanggotaan mereka dalam suatu kelompok. Dengan kata lain, penstereotipan adalah proses menempatkan orang-orang dan objek-objek ke dalam kategori-kategori yang tertentu, atau penilaian yang dianggap sesuai, ketimbang berdasarkan karakteristik individual mereka (Mulyana, 2007:237). Stereotip juga digambarkan atau dipresentasikan melalui media massa, karena media massa dianggap sebuah representasi dan realita oleh masyarakat (Ki Soetarman&Makagiansar, 1992).
Gender adalah segala sesuatu yang di identikkan dengan jenis kelamin seseorang, termasuk tren, tingkah laku, preferensi, dan atribut lainnya yang menerangkan kelaki-lakian atau kewanitaan dalam budayabtertentu.
Stereotipe gender adalah ungkapan visual dan verbal yang cenderung menggeneralisasikan ciri khas sifat dan tingkah laku perbedaan laki-laki dan perempuan berdasarkan perbedaan jenis kelamin. Stereotipe gender antara perempuan dan laki-laki di masyarakat menyebabkan terjadinya ketidak adilan gender. Stereotip berkaitan dengan pelebelan yang dapat mengakibatka kaum perempuan pada posisi dan kondisi yang tidak menguntungkan. Beberapa label yan diberikan pada perempuan antara lain: lemah lembut, halus, emosional, irasional, sabar, bukan pencari nafkah, tergantung, dilindungi, dan lain-lain. Perbedaan gender ini telah melahirkan pembedaan peran gender yang sudah berlangsung lama di masyarakat. Proses terjadinya pembedaan peran gender ini dilandasi oleh sosialisasi nilai-nilai budaya, (Wiludjeng, 2005:7).
Miaconis (1996:245-246) mendefinisikan stratifikasi gender sebagai ketimpangan dalam pembagian kekayaan, kekuasaan, dan privilese antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya, ketimpangan tersebut dapat dijumpai di dalam berbagai bidang: di dunia kerja, dalam pelaksaan pekerjaan rumah tangga, di bidang Pendidikan, dan di bidang politik. Selain itu, perempuan lebih cenderung menjadi korban kekerasan laki-laki daripada sebaliknya. Kekerasan terhadap perempuan dalam interaksinya dengan laki-laki dapat berbentuk hubungan seks secara paksa, kekerasan fisik, ataupun pelecehan secara lisan. Ada yang berbentuk perkosaan, kekerasan sewaktu berkencan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhdap mitra intim, dan pelecehan fisik (Ibid: 117).
Pelecehan seksual pada pempuan dapat berupa tindakan menggoda di tempat umum dengan mengucapkan kata-kata tidak senonoh atau melakukan gerakan yang merupakan symbol hubungan seks. Berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan terhadap perempuan tersebut dinamakan pelecehan seksual (sexual harassment), yang oleh Macionis (1996:261) didefinisikan sebagai “komentar isyarat, atau kontak fisik yang bersifat seks, diulang-ulang, dan tidak dikehendaki”, (Kamanto Sunart, 2004:119).
Stereotip dapat muncul dalam media karena bias penulis, sutradara, produser, reporter, dan editor. Stereotip juga dapat berguna untuk media karena mereka dengan cepat memberikan identitas untuk seseorang atau kelompok sehingga mudak dikenali oleh khalayak.[1] Hubungan antara wanita dengan media massa pada masa kini memiliki hubungan yang cukup erat. Oleh karena itu, media massa beik cetak, elektronik, maupun internet menjadi memerhatikan wanita. Tetapi keeratan hubungan antara wanita dengan media tersebut bukanlah dalam hal pejungan Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan dan terutama adalah hubugan dalam hal bisnis jual-beli. Wanita ditampilkan sebagai “alat jual” dan “objek jual” di dalam media. Wanita sering ditampilkan sebagai objek seksualitas materi pornografi, dan korban criminal di dalam media. Dengan kata lain, peran perempuan di dalam media tidak lain adalah sebagai “lambang seksual”, (Soenendar, 1998:94).
Penggambaran wanita dalam media menampilkan bahwa seolah-olah wanita sebagai “alat jual” menjadi sorotan khusus media bahwa telah melanggar peraturan penyiaran, yang akan di bahas berdasarkan tayangan cuplikan film atau suatu program Pesbukers dalam Episode Cupi Cupita.

KERANGKA PEMIKIRAN

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. BAB XII tentang Program Siaran Bermuatan Seksual Pasal 16 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermutan seksual. Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas.
                BAB XVII tentang Penggolongan Program Siaran. Bagian keempat Klasifikasi R. Pasal 37 Ayat 4 Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: (a) Muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. (b) Muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik. (c) Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor. (d) Jasa pelayanan sekusal dan/atau alat bantu seksual; (e) Iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan sekual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan/atau (f) Adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada pasal 18.
                Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pasal 18 tentang Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (a) menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin. (b) menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan. (c) menayangkan kekerasan seksual. (d) menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan. (e) menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan. (f) menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar. (g) menampilkan adegan ciuman bibir. (h) mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. (j) mengesankan ketelanjangan (k) mengesankan ciuman bibir; dan/atau (l) menampilkan kata-kata cabul.

ANALISA DAN DISKUSI
Dari program yang saya angkat, yaitu Pesbukers, terdapat beberapa pelanggaran yang mereka lakukan terutama berdasarkan P3SPS. Dibeberapa scene saya menemukan beberapa kesalah yang diperbuat, diantaranya:
1.      Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pasal 18 tentang Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:  (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Di adegan berikut terlihat Cupi Cupita melakukan gerakan tubuh yang cukup erotis untuk menarik opik kumis dan menjadi perhatian host pria lainnya.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=c95vPaZ-_z4

2.      Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pasal 18 tentang Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (l) menampilkan kata-kata cabul. Pada scene ini Rafi berdialog menyuruh Cupi Cupita untuk “Naik” namun dengan intonasi yang ambigu.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=U0EE45XGZu0

3.      Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pasal 18 tentang Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: (h) mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Terlita Cupi Cupita menonjolkan payudaranya dan kemudian di close up.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=U0EE45XGZu0

              Pada adegan ini juga terlihat bahwa rafi memerhatikan tubuh Cupi dengan tatapan yang bernafsu, dan termasuk tindak pelecehan seksual terhadap wanita.





KESIMPULAN

Rupanya saat ini lemahnya sistem media penyiaran dan pelanggaran regulasi penyiaran saling terhubung dalam satu konteks permasalahan. Dimana masih banyak kesalahan-kesalahan yang di lakukan dalam media yang tidak diperhatikan. Padahal semua tayangan diakses dengan bebas oleh masyarakat Indonesia. Kepada media penyiaran diharapkan menghadirkan program yang lebih bermanfaat dan mendidik disbanding menayangkan hiburan yang kurang bermanfaat dan tidak memiliki nilai budaya.

DAFTAR PUSTAKA

Henny Wiudjeng. Et. All. 200. Op. Cit. Hal.94
Henny Wiudjeng. Et. All. 200. Op. Cit. Hal.8
McQuail Denis. 1998. Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Jakarta : Erlangga, Hal 32.
Ruedi Hofmann. 1999. Dasar-dasar Apresiasi Program Televisi. Jakarta : Grasido, Hal 60.
Rema Karyanti Soenandar. 1998. Op. Cit. Hal 94


Rabu, 09 November 2016

Tugas UTS Produksi Program Berita Media Online

Puskesman Kecamatan Kebon Jeruk Mempunyai Fasilitas yang Lengkap

Baru-baru ini kondisi Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk menjadi viral di media sosial setelah satu pasiennya membuat testimoni mengenai puskesmas tersebut di Facebook.

Memang benar dua tahun belakangan ini Puskesmas Kebon Jeruk semakin ramai didatangi pasien setelah dilakukan renovasi pada bangunannya tersebut. Saya sebagai salah satu warga yang kerap datang untuk berobat pun kaget melihat perubahan bangunan yang jauh lebih modern dari sebelumnya. Terdapat banyak fasilitas baru yang dapat dinikmati para pasien pengunjung.

Fasilitas baru yang disajikan untuk menambah kenyamanan pasien antara lain adalah free wifi, charger box, taman refleksi, dan arena bermain anak.

 
                         


                          




·         Free wifi sangat bermanfaat dan pastinya sangat diburu saat ini. Apalagi kalau sedang tidak punya kuota. Free wifi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengabari keluarga atau sambil mengisi waktu luang saat menunggu antrean. Walaupun kecepatan internetnya tidak begitu cepat, atau bahkan terkadang tidak dapat berfungsi.
·         Chatger box yang disediakan diaini cukup banyak. Disetiap lantai dilengkapi dengan charger box tersebut dan pastinya berfungsi dengan baik. Saat menunggu antrean yang lama biasanya batrerai handpone lebih cepat habis, atau pada waktu genting untuk memberi kabar keluarga,  maka anda dapat mencharger HP disana. Pengalaman saya dirumah sakit lain, sangat susah mencari tempat untuk charger HP, bahkan stop kontak yang sudah ada pun ditutup sehingga tidak dapat dipakai. Padahal banyak orang yang membutuhkan. Beda sekali dengan fasilitas di Puskesmas Kebon Jeruk ini.
·         Taman refleksi, taman berukuran kecil dengan susunan batu-batu kecil dan tiang-tiang penyanggah ini paling banyak dimanfaatkan pasien rumah sakit. Selain fungsinya sebagai tempat refleksi, sekeliling taman ini juga ditanami berbagai jenis tanaman yang membuat sejuk dan nyaman.
·         Arena bermain anak, arena ini pastinya diburu anak-anak. Terdapat perosotan dan ayunan mini pada arena tersebut. Dilemgkapi dengan gambar-gambar yang menarik dan warna yang cerah.

Saat memasuki area Puskesmas, masyarakat yang datang akan langsung disambut gapura bertuliskan Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk.Bangunan besar empat lantai itu langsung terlihat lengkap dengan papan bertuliskan "Free WiFi".Ketika masuk ke dalam gedung, masyarakat akan langsung berhadapan dengan loket pendaftaran seperti yang ada di bank.Kemudian, ada petugas sekuriti yang siaga berdiri di samping alat pengambilan nomor antrean seperti di bank. Sistem pengambilan nomor antrean di puskesmas ini memang tidak lagi manual.

Lantai 1 khusus warga lansia
Ternyata, loket itu merupakan loket pendaftaran khusus untuk warga lansia dan pasien dengan penyakit tidak menular. Selain itu, di loket tersebut juga dibuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan puskesmas.

Naik ke lantai 2, tersedia loket pendaftaran untuk penyakit umum. Tersedia kursi yang banyak di sekitar loket untuk masyarakat yang ingin mendaftar.Konsep antreannya juga seperti di bank, yakni menggunakan mesin khusus yang dipandu oleh petugas sekuriti.

pada lantai 3. Di sana, ada semua ruang pemeriksaan dokter segala poli. Ada berbagai macam poli yang terdapat di Puskesmas Kebon Jeruk, seperti Poli Gigi, Poli Gizi, Poli KB, dan Poli Umum.

Cara menebus obat di puskesmas ini sudah melalui sistem digital. Usai pemeriksaan, dokter akan langsung meng-input obat apa saja yang akan ditebus pasien melalui tab. Kemudian, resep itu dikirim langsung ke bagian apotek. Pasien tinggal datang ke apotek dan menunggu namanya dipanggil.